Sistem Billing Pajak



DJP banyak menerima kritikan terkait pembayaran pajak yang butuh energi ekstra. Bayar Pajak kok rumit, menyita waktu dan biaya.


Pertama harus minta SSP (Surat Setoran Pajak) dulu ke kantor pajak. Terus diisi manual satu-satu, nggak boleh salah ngisinya. Terus harus pergi ke Bank. Ongkos bensin, ongkos parkir. Terus sampai di Bank harus antre yang terkadang lama dan panjang. Masih harus bayar ke Teller, dan Teller harus merekam. Itupun sering baru jam 12 siang sudah tidak menerima setoran pajak lagi. Selesai bayar, masih harus ke Kantor Pajak lagi untuk lapor. Jalan lagi. Padahal jalanan macet. Wajar saja kalau WP capek sendiri, cuma buat bayar pajak.

Permasalahan lain yang tidak kalah penting adalah bahwa isian di dalam SSP itu banyak sekali. Ditambah lagi dengan referensi Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang banyak sekali.

Belum lagi, SSP tersebut diserahkan kepada Teller Bank/Pos, lalu direkam SEMUANYA, sehingga bukan hanya lama, tapi sering terjadi kesalahan. Bahkan, 50,32% kesalahan data pembayaran pada sistem MPN-1 adalah akibat salah input oleh Teller (survey independen Kementerian Keuangan).

Bayar tiket pesawat terbang, tiket kereta api, tagihan listrik, bayar Internet, kesamaannya apa?Bayarnya gampang! 

Metode pembayaran zaman sekarang itu kan banyak. Ada lewat ATM. Ada Internet Banking. Ada Mobile Banking. Bisa gosok lewat mesin EDC. Kenapa pajak nggak bisa begitu?
cara pembayaran modern
Nah, kita bercita-cita bahwa pembayaran pajak bisa modern. Kenapa harus modern? Ya yang modern kan lebih mudah. Bagaimana caranya supaya pembayaran pajak bisa mudah? Belajar dari best practice sistem pembayaran online, semuanya punya satu kesamaan : Kode Pembayaran. MPN-G2 juga memanfaatkan model pembayaran ini, dan kita menyebutnya Kode Billing.
Permasalahannya, penetapan jumlah pajak terutang ada dua macam, yaitu official assessment dan self assessment. Kalau official assessment, kita bisa menerapkan model seperti PLN atau Telkom, yakni billingditerbitkan oleh Biller-nya. Dalam hal ini, untuk STP/SKP/SPPT akan diterbitkan Kode Billing. Nah bagaimana dengan yang self assessment?

Untuk jenis pajak self-assessment, DJP mengadopsi model pembayaran tiket pesawat. Kalau tiket pesawat, pembeli mengisi data melalui website perusahaan. Jadi untuk pajak, WP merekam setorannya melalui portal pajak.go.id. Dengan menggunakan formulir elektronik, WP bisa dibantu dengan opsi-opsi dan fitur pengisian.
SSP billing system
Contohnya KAP (Kode Akun Pajak) tinggal dipilih, KJS (Kode Jenis Setoran) pun pilihannya menyesuaikan dengan KAP yang dipilih, serta uraian pembayaran tidak perlu diisi lagi. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak perlu lagi antre di bank lama-lama. Teller juga tidak perlu lagi harus merekam semua elemen data SSP.

Jadi, apa sih billing system itu? Billing system adalah pembayaran pajak melalui Teller Bank/Pos, ATM, atau internet banking dengan menggunakan “Kode Billing”.

Keunggulan Billing System

1. Lebih Mudah
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking atau ATM
  • hanya perlu membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak 
2. Lebih Cepat
  • dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit
  • tidak perlu lagi mengantre lama di loket teller, teller hanya meng-input satu kode saja
3. Lebih Akurat
  • kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi
  • web application menyediakan validation rules/function/interface yang meminimalisasi kekeliruan
Alur Proses Billing System
1. Pendaftaran Akun
2. Pembuatan kode billing
3. Pembayaran

1. Pendaftaran Akun 



login

  • Masukkan NPWP, e-mail dan user ID yang diinginkan. 

input data user
  • Akan ada email konfirmasi yang dikirim, jadi pastikan bahwa alamat email yang dikirimkan itu valid (digunakan untuk validasi).
Notifikasi pendaftaran

  • Cek email yang sudah didaftarkan. Ikuti petunjuk yang tertera pada e-mail
cek email

  • Masukkan Kode aktivasi yang didapatkan di email

masukkan kode aktivasi
2. Pembuatan kode billing
  • Login dengan user ID dan PIN yang tertera pada e-mail
  • input data SSP, klik simpan bila telah selesai


  • muncul notifikasi, klik ok 


  • Cek data yang sudah anda entri, bila sudah sesuai klik "terbitkan kode billing"


  • Cetak Kode billing


3. Pembayaran

Lakukan pembayaran dengan Kode Billing tersebut melalui tempat pembayaran pajak, bisa melalui teller kantor pos, teller bank, via atm, atau internet banking. Kode Billing berlaku 2x24 jam. 

Daftar bank yang sudah menggunakan billing system:


Daftar bank yang sudah menggunakan billing system -
klik untuk memperbesar gambar (sumber : Kemenkeu

Komentar